PPG, Seperlu Apa Sih? Ketika Masa Depan Guru Dipertanyakan
AfgNews - Kabar terbaru dari Komisi X DPR RI tengah menghangatkan ruang diskusi pendidikan nasional. Wacana mengejutkan muncul, bahwa lulusan S1 kependidikan ke depan mungkin tidak lagi diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk bisa mengajar secara legal. Namun, keputusan ini belum final, karena masih menunggu restu dan pertimbangan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Wacana ini tentu mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, ada harapan penyederhanaan jalur karier guru. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran kan, Apakah ini akan mengancam kualitas guru di masa depan apa tidak? Nah, Di sinilah pentingnya kita mengulas ulang, sebenarnya seperlu apa sih PPG itu?
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk membekali calon guru dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian sesuai standar nasional. Program ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan telah menjadi syarat mutlak bagi lulusan S1 kependidikan maupun non-kependidikan untuk memperoleh sertifikat pendidik. PPG bukan sekadar program pelengkap. Ia adalah fase pembentukan karakter pendidik yang bukan hanya menguasai ilmu, tetapi juga metode mengajarkannya secara humanis dan efektif. Kurikulumnya mencakup praktik pembelajaran, pengembangan perangkat ajar, hingga pelatihan empati dan refleksi etika seorang guru.
Sayangnya, berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dilaporkan oleh Tim Katadata.co.id, ada 1,63 juta guru yang belum tersertifikasi, sedangkan guru yang tersertifikasi sebesar 1,35 juta pada 2022. Ini berarti ada 54,6% guru belum tersertifikasi di Indonesia. Tantangan ini lebih besar di daerah terpencil yang kekurangan akses pelatihan dan mentoring. Artinya, tantangan pendidikan kita bukan hanya soal jumlah guru, tetapi soal kualitas dan pemerataan kompetensi mereka. Dalam konteks ini, PPG masih menjadi jembatan penting, terutama bagi mereka yang tidak memperoleh pembekalan praktik mengajar yang cukup selama S1. Pertanyaan yang relevan dalam wacana penghapusan PPG Adalah, Apakah kurikulum S1 kependidikan saat ini sudah cukup menyiapkan guru yang utuh?
Beberapa pengamat pendidikan menyebutkan
bahwa banyak program studi S1 masih terjebak pada pengajaran teoritis. Praktik
lapangan (PPL) seringkali hanya berlangsung singkat dan tidak selalu diawasi
secara maksimal. Akibatnya, lulusan belum sepenuhnya siap terjun ke realitas
kompleks di kelas. Nah, harapannya bahwa disinilah PPG hadir sebagai koreksi
dan penguatan, terutama dalam aspek reflektif dan integratif antara teori dan
praktik.
Di beberapa negara seperti Finlandia,
pendidikan guru sudah dirancang menyatu dari awal sebagai program profesi,
bukan tahap lanjutan. Model ini bisa jadi inspirasi bagi Indonesia, tentu
dengan penyesuaian terhadap konteks sosial dan geografis kita. Di tengah dunia
yang berubah cepat, guru dituntut menjadi fasilitator belajar yang reflektif,
adaptif, dan humanis. Artificial intelligence (AI) mungkin akan masuk ke ruang
kelas, tetapi hanya guru yang mampu menyentuh sisi emosional dan etis dari
peserta didik. Dan untuk sampai ke titik itu, proses pembentukan guru tidak
boleh instan.
Jelasnya, PPG selama ini menjadi jalur
sertifikasi yang memastikan guru memiliki kompetensi pedagogik dan profesional
yang memadai. Tanpa PPG terpisah, ada kekhawatiran standar kompetensi guru
menjadi kurang terjamin. Namun, jika PPG diintegrasikan ke dalam kurikulum S1
Kependidikan, maka standar tersebut bisa tetap terjaga secara menyeluruh. PPG
bukan sistem yang sempurna. Tapi selama kita belum memiliki pengganti yang
lebih baik, meninggalkannya terlalu dini bisa jadi langkah mundur. Yang kita
butuhkan bukan penghapusan, melainkan penguatan, pembaruan, dan integrasi.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan,
dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengungkapkan
pihaknya sedang melakukan kajian. "Terkait dengan integrasi PPG dengan
pendidikan S1 Kependidikan juga sudah kami lakukan kajian saat ini," kata Bu
Nunuk dalam rapat dengan Komisi X DPR, dikutip dari laporan pojoksatu.id,
Kamis (24/7/2025).